Semarang – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang menegaskan komitmennya dalam menjamin kenyamanan dan kebebasan beribadah bagi seluruh umat beragama, termasuk umat Buddha yang beribadah di Vihara Sima 2500 Buddha Jayanti Kassapa, yang berlokasi di kawasan Pundak Payung, Banyumanik, Kota Semarang (10/14/2025) yang selama dua tahun lalu selalu menjadi persinggahan Bikkhu Tudhong dari Thailand.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di vihara tersebut, dengan dihadiri oleh Ketua FKUB Kota Semarang, Mustam Aji, beserta jajaran, serta perwakilan dari Yayasan Vajra Dwipa yang dipimpin oleh Romo Lukito Rahardjo Hidayat.
Dalam kesempatan itu, Mustam Aji menegaskan bahwa FKUB sebagai lembaga yang memiliki tugas pokok dan fungsi menjaga kerukunan antarumat beragama, juga memiliki tanggung jawab dalam memberikan rekomendasi dan memastikan legalitas formal rumah ibadah di Kota Semarang.
“Kami selaku lembaga kerukunan umat beragama yang mempunyai tugas pokok dan fungsi, di antaranya memberikan rekomendasi berdirinya rumah ibadah serta menyatakan keberadaan legalitas formal rumah ibadah, melihat bahwa Vihara Sima ini memiliki sejarah panjang. Berdasarkan cerita maupun bukti-bukti situs yang ada, vihara ini sudah berdiri sejak tahun 1955,” ujar Mustam Aji.

Ia menambahkan, langkah FKUB tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2021, yang mengatur tentang pemberian perlindungan kepada umat beragama dalam rangka menjamin kebebasan beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing.
“Demi memberikan perlindungan kepada umat beragama, kami akan memproses surat permohonan dan memberikan rekomendasi resmi bagi Vihara Sima ini, agar aktivitas peribadatan umat Buddha dapat berjalan dengan lancar dan nyaman,” lanjutnya.
Sementara itu, Romo Lukito Rahardjo Hidayat, selaku Ketua Yayasan Vajra Dwipa, menyampaikan apresiasinya kepada FKUB Kota Semarang atas perhatian dan dukungan yang diberikan. Ia menjelaskan bahwa pihak yayasan juga telah berupaya melengkapi berbagai dokumen terkait legalitas tanah yang menjadi dasar berdirinya vihara tersebut.
“Kami dari pihak yayasan telah berupaya memenuhi semua aspek legalitas, termasuk dokumen kepemilikan tanah. Kami berharap dengan adanya dukungan dari FKUB, proses administrasi dan legalitas vihara ini bisa segera tuntas sehingga umat Buddha bisa beribadah dengan tenang dan penuh kedamaian,” ujar Romo Lukito.
Langkah FKUB Kota Semarang ini dinilai sebagai bentuk nyata dari semangat toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman, sekaligus upaya memperkuat fondasi kerukunan di Kota Semarang yang dikenal sebagai salah satu kota dengan indeks toleransi tinggi di Indonesia.
Dengan adanya dukungan dan pendampingan dari FKUB, keberadaan Vihara Sima 2500 Buddha Jayanti Kassapa diharapkan dapat terus menjadi pusat spiritual dan kebajikan bagi umat Buddha, serta simbol kerukunan antarumat beragama di Kota Semarang.




