
Forum Kerukunan Umat Beragama, yang selanjutnya disingkat FKUB, adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh Pemerintah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Pemberian Rekomendasi IMB terhadap salah satu rumah ibadat yang telah lolos verifikasi dalam kaitannya dengan kerukunan antar umat beragama.

Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama yang diselenggarakan di salah satu kecamatan di Kota Semarang.

Rapat bersama dengan tokoh masyarakat dan penyuluh Agama terkait kerukunan umat beragama di Kota Semarang.

FKUB rutin berdialog dan melaporkan perkembangan kerukunan kepada Wali Kota.
Kemampuan masyarakat dalam membangun kerukunan umat beragama menjadi kunci utama bagi terwujudnya pengamalan ajaran agama secara utuh.
Kerukunan ini dilandasi semangat Bhinneka Tunggal Ika, toleransi, serta penghargaan terhadap keberagaman, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, demi mewujudkan masyarakat yang damai dan harmonis.”
Ketua FKUB Kota Semarang
Menjalin komunikasi antar tokoh agama dan masyarakat.
Menjembatani suara ormas dan masyarakat ke pemerintah daerah.
Mengedukasi aturan terkait kerukunan dan keagamaan.
Memberikan pertimbangan pendirian rumah ibadah.