Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pematangan Draft Raperda Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan untuk Pemajuan Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama di Kota Semarang yang Inklusif”, bertempat di Hotel Grasia Semarang, Senin (3/11).
Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Kota Semarang. FGD ini menjadi wadah strategis untuk menyatukan pandangan, menyerap masukan, serta menyusun langkah-langkah konkret dalam memperkuat nilai toleransi dan wawasan kebangsaan di tengah masyarakat multikultural Kota Semarang.
Dalam sambutannya, Ketua FKUB Kota Semarang, Mustam Aji, menyampaikan bahwa kegiatan FGD ini merupakan upaya sinergis antara FKUB dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mematangkan Raperda yang tengah diinisiasi oleh DPRD Kota Semarang.
“Kita mempersiapkan FGD ini dalam rangka penyusunan Raperda tentang toleransi. Ternyata oleh DPRD Kota Semarang sudah mulai menginisiasi penyusunan Raperda tentang penguatan toleransi, pemantapan Pancasila, dan wawasan kebangsaan. Untuk itu, kita harus bersinergi dan ikut memberikan masukan agar Raperda yang disusun nantinya dapat benar-benar diimplementasikan oleh masyarakat Kota Semarang,” ujarnya.
FGD tersebut menghadirkan tiga narasumber yang memberikan pandangan dari berbagai perspektif.
Narasumber pertama, Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA, akademisi dari UIN Walisongo Semarang, membawakan materi bertema “Pemajuan Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Perspektif Budaya & Agama”. Ia menekankan pentingnya pendekatan kultural dan spiritual dalam membangun harmoni sosial. Menurutnya, toleransi bukan hanya konsep normatif, melainkan praktik hidup yang harus tumbuh dari kesadaran budaya dan nilai-nilai agama.

Selanjutnya, Dr. Bambang Pramusinto, SH., S.IP., M.Si., Kepala Badan Kesbangpol Kota Semarang, menyampaikan materi bertajuk “Pemajuan Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama Perspektif Pemerintah (Eksekutif) Menuju Kota Semarang yang Inklusif”. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan nilai-nilai Pancasila dan semangat kebangsaan tertanam kuat di masyarakat.
“Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat semangat kebangsaan dan mengikat semua elemen masyarakat dalam satu visi kebinekaan yang harmonis,” tutur Bambang.
Sementara itu, Benediktus Narendra Keswara, anggota DPRD Kota Semarang, memaparkan pentingnya keberadaan Raperda sebagai instrumen regulatif dalam membentuk karakter masyarakat yang toleran dan berwawasan kebangsaan. Dengan tema “Pentingnya Raperda Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan bagi Masyarakat Kota Semarang”, ia menegaskan komitmen legislatif dalam mendorong terwujudnya masyarakat yang damai, saling menghargai, dan berkeadaban.

Prof. Dr. H. Muhammad Sulthon, M.Ag., Wakil Ketua II FKUB Kota Semarang, membawakan materi bertema “Membedah Naskah Akademik Raperda Penguatan Toleransi, Pendidikan Pancasila, dan Wawasan Kebangsaan”. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya naskah akademik sebagai dasar ilmiah yang kuat untuk memastikan arah dan substansi Raperda tetap sejalan dengan nilai-nilai konstitusi, Pancasila, serta kebutuhan sosial masyarakat Kota Semarang.

Kegiatan FGD berlangsung interaktif, diwarnai dengan diskusi dan tukar gagasan dari para peserta yang mewakili beragam latar belakang agama dan organisasi. Mereka sepakat bahwa semangat toleransi dan nasionalisme perlu terus diperkuat melalui pendidikan, dialog lintas iman, serta kebijakan publik yang inklusif.

Melalui forum ini, FKUB Kota Semarang berharap masukan dan hasil diskusi dapat menjadi rekomendasi substantif bagi DPRD dan Pemerintah Kota Semarang dalam penyusunan Raperda tersebut, sehingga dapat benar-benar menjadi pedoman yang efektif dalam menjaga kerukunan serta memperkuat fondasi kebangsaan di Ibu Kota Jawa Tengah ini.




