Semarang = Rekomendasi FKUB merupakan syarat yang sangat menentukan dalam mengurus Ijin Mendirikan Rumah (IMB) Rumah Ibadat sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/8 Tahun 2006. Namun proses dalam mendapatkan rekomendasi tersebut sebagian pengurus rumah ibadat masih merasakan adanya kesulitan, karena harus mengumpulkan tanda tangan minimal 60 dukungan masyarakat dan 90 penggunanya, baik untuk rumah ibadat yang akan dibangun maupun rumah ibadat yang sudah lama berdiri.
Dalam hal inilah, FKUB bersama Pemerintah Kota Semarang dan Kemenag berusaha membuat terobosan dengan menciptakan aturan yang mempermudah proses terbitnya rekomendasi sekaligus yang mampu menarik minat mengurus IMB, mengingat baru 3 persen saja dari 2929 rumah ibadat di Kota Semarang yang ber IMB, ungkap H. Mustam Aji, selaku Ketua FKUB.
Setelah dikonsep sejak 2018 akhirnya terbitlah Peraturan Walikota No. 46/2021 pada tangal 14 Juli 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Rumah Ibadat di Kota Semarang sebagai turunan dari PBM No. 9/8 Tahun 2006 yang masih tetap berlaku sebagai regulasi nasional.
“Perwal ini hanya ingin memberikan perlakuan berbeda terhadap rumah ibadat yang sudah lama berdiri, bahkan sebelum Indonesia merdeka yang sudah terbukti mampu memelihara kerukunan di tengah-tengah masyarakat yang majemuk dari saat awal berdirinya, untuk dipermudah mendapatkan rekomendasi dari FKUB’, lanjut H. Mustam
“Karena selama ini dengan PBM yang sudah lama berdiri kok syaratnya sama dengan yang baru akan berdiri, harusnya negara memberikan reward kepada yang sudah mampu menjalin kerukunan’, imbuhnya
Kemudahan apa saya yang diperoleh? Pertama, untuk rumah ibadah yang telah berdiri dan digunakan secara permanen untuk ibadah sebelum 14 Juli 2021 dalam mengumpulkan syarat rekomendasi cukup melampirkan lima fotocopy KTP tokoh agama atau tokoh masyarakat setempat. Kedua, melampirkan surat pernyataan tahun berdirinya, Ketiga, status tanahnya guna memberikan kenyamanan dalam beribadah. Keempat, rekomendasi untuk rumah ibadat lama yang diterbitkan sudah otomatis sebagai persetujuan prinsip. Kelima, untuk rumah ibadat lama tidak perlu mengurus rekomnedasi kemenag dan masih banyak kemudahan lainnya, baik untuk yang tempat bukan rumah ibadat yang digunakan untuk ibadah maupun rumah ibadat yang berdiri dalam lingkungan atau kompleks sekolah, kampus, terminal dan sebagainya.

Dengan adanya kemudahan tersebutlah dapat menarik minat masyarakat umat beragama di Kota Semarang, terbukti sejak diterbitkannya pada 14 Juli 2021 ternyata mampu memproduksi 60 lembar rekomendasi yang dipenuhi dari pemohon selama 6 bulan dari Agustus 2021 sampai dengan Januari 2022. Bila dibandingkan sebelumnya, saat belum diterbitkannya Perwal ini, selama 10 tahun dari 2011 sampai 2020 hanya memproduksi 60 rekomendasi.
“Sama-sama angkanya 60, tapi durasi waktunya sangat berbeda. Bila sebelumnya 60 lembar selama 10 tahun, namun dengan setelah adanya Perwal, produksinya cepat yaitu 60 lembar hanya dalam waktu 6 bulan saja, sehingga luar biasa … prosentasi peningkatannya 2000 %”, papar Syarif Hidayatullah, selaku sekretaris pada Jum’at (25/2/2022).
“Berdasarkan perolehan inilah, kami optimis untuk tahun 2022, target penerbitan 475 rekomendasi akan tercapai, InsyaAllah”, tegas H. Mustam Aji.
Selain itu, Syarif juga melaporkan bahwa penyambutan positif adanya perwal ini di Kota Semarang terbanyak dari para pengurus gereja kristen, terbukti selama tahun 2021 ini, kami telag memproduksi 54 rekomendasi yang 68 persennya dari Gereja Kristen, 26 % Masjid, 4 % Pura dan 2 % Gereja Katolik.
“Kami berharap setelah terbitnya rekomendasi, para pengelola rumah ibadat tidak hanya berhenti di sini saja, tetapi meneruskan untuk mengurus IMB nya,” pungkas Syarif.
Maju terus FKUb menjadi pilar bagi bangsa dan negara. Menjadi mitra sekaligus pengayom bagi kehidupan beragama di Indonesia, khususnya kota Semarang