You are currently viewing FKUB Semarang Dipercaya Menjadi Mediator Polemik Pendirian Gereja di Plamongansari
Ketua FKUB, H.Mustam Aji saat memberikan pengarahan kedua belah pihak tentang implementasi Perwal No. 46/2021 di Resto Rodjo Pedurungan, Rabu (16/02/2022)

FKUB Semarang Dipercaya Menjadi Mediator Polemik Pendirian Gereja di Plamongansari

Semarang – Pasca penanganan kasus GBI Tlogosari Kulon Jl. Malangsari No. 83 Semarang pada tahun 2020 silam, FKUB Kota Semarang dipercaya kembali untuk ikut menyelesaikan kasus pendirian gereja di Plamongansari Kecamatan Pedurungan. Pendeta Wahyudi selaku gembala GBI Tlogosari Kulon  berharap FKUB ikut terjun ke lapangan untuk mengurai permasalahan yang dihadapi oleh koleganya yaitu pendeta Musa  beserta jemaatnya selama ini  selama ini melaksaksanakan peribadatan secara berpindah-pindah.

“Kami melakukan peribadatan bersama jemaat berpindah-pindah sampai 18 kali, terang pdt. Musa pada saat didatangi pengurus FKUB untuk menggali informasi pada 9 Oktober 2021.

Langkah selanjutnya, FKUB ingin menggali informasi dengan pihak Kelurahan setempat dan bertemu dengan Bapak Adi Yuwono, Lurah Plamongansari pada 28 Oktober 2021 yang beliaunya ingin ada komunikasi antara pihak gereja dengan tokoh masyarakat setempat khususnya Ketua RW III dan Ketua RT 03 Plamongansari. Namun, Syarif Hidayatullah selaku sekretaris FKUB berharap agar panitia pendirian gereja dapat segera action terlebih dahulu mengumpulkan dukungan minimal 60 masyarakat terdekat dan 90 calon pengguna atau jemaat gereja tersebut.

Akhirnya sebagaimana kesepakatan, Pdt. Musa berhasil mengumpulkan tandatangan 90 lebih calon pengguna dan tandatangan 67 dukungan masyarakat RW XV yang lokasinya lebih dekat dengan calon gereja, meskipun berada dalam wilayah RW III pada 27 November 2021.

Namun, pendeta Musa nampaknya sangat menghormati tokoh masyarakat setempat.

“Meskipun kami telah memperoleh 67 dukungan, namun alangkah baiknya sesuai etika, kami tetap mohon restu dan dukungan dari yang mempunyai wilayah’, tutur pdt. Musa saat menemui FKUB pada 20 Januari 2022.

Proses tetap berlanjut, akhirnya pada 16 Februari terjadilah negosiasi antara pihak gereja dengan tokoh masyarakat setempat Ketua RW III, Bpk Sumardi bersama Ketua RT 03, Bpk Saidun di Resto Rodjo Jl.Brigjen Katamso yang didampingi oleh FKUB Kota Semarang, Bpk H. Mustam Aji dan Syarif Hidayatullah.

“Alhamdulilah, pertemuan diawali dengan bagaimana memahami tentang Perwal No. 46 tahun 2021 dan implementasinya kepada kedua belah pihak”, ungkap H.Mustam Aji.

Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan menengok lokasi yang akan dibangun gereja tersebut dan diteruskan dengan kunjungan ke rumah Bapak Sumardi.

Ketua FKUB, H.Mustam Aji saat memberikan pengarahan kedua belah pihak tentang implementasi Perwal No. 46/2021 di Resto Rodjo Pedurungan, Rabu (16/02/2022)

 

Saat mengunjungi lokasi yang akan dibangun gereja

 

“Alhamdulillah, suasana semakin cair, karena sebenarnya Pak RW hanya ingin ada komunikasi lanjutan antara pendeta Musa dengan warga setempat yang terakhir dilakukan pada Januari 2016 silam’, imbuh H. Mustam Aji

Saat ngopi di rumah Ketua RW III Plamongansari, Bpk Sumardi

Rencananya segera akan diadakan pertemuan antara pihak gereja dengan warga dalam waktu dekat, pungkas Syarif.

 

Leave a Reply